วันพฤหัสบดีที่ 15 พฤศจิกายน พ.ศ. 2555

Skema Penawaran Humpuss untuk Likuidator asal Singapura

Ilustrasi. (Foto: Okezone)
PT Humpuss Intermoda Transportasi Tbk (HITS) berencana membayar tuntutan ganti rugi sebesar USD52,8 juta kepada likuidator Humpuss Sea Transport Pte Ltd (HST). Adapun, pembayaran tersebut akan dilakukan dalam bentuk tunai atau dikonversi dengan ekuitas pada saat jatuh tempo. "Pada tahun pertama, akan dilakukan pelunasan sebesar USD10 juta, sementara sisanya akan Taruhan dibayarkan dalam bentuk zero coupon convertible bond, sedangkan tenor surat utang tersebut 20 tahun dengan tanggal jatuh tempo pada 3 Maret 2033," kata Direktur Utama HITS Theo Lekatompessy di Theo menjelaskan.

pembayaran ganti rugi tersebut ada didalam proposal perdamaian yang telah dikeluarkan perseroan terkait penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta. Sebelumnya, PT Jasmanindo Sapta Perkasa yang merupakan kreditur perseron mengajukan PKPU di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat, Selasa 2 Oktober 2012, dikarenakan adanya keterlambatan dalam pelunasan utang senilai Rp1,7 miliar. Likuidator menuntut ganti rugi sebesar USD72 juta Taruhan bola dengan pelunasan satu tahun. Angka tersebut terdiri dari tunggakan sewa sebesar USD10,5 juta dan sisanya merupakan ganti rugi imaterial. "Namun perundingan kami dengan likuidator mengalami deadlock, lalu muncul tentang permintaan salah satu kreditur untuk PKPU, jadi kami selesaikan sekalian saja," jelas Theo.
Cradit >>click here<<

ไม่มีความคิดเห็น:

แสดงความคิดเห็น